
Pada hari Senin, (27/4/2026) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti atas nama Riski Arifin bin Sukardi yang didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kepada pihak Feri Yadi.
Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
