⚖️ PUTUSAN PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK KANDUNG

Pengadilan Negeri Menggala telah memeriksa dan mengadili perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl atas nama terdakwa YUSNADI.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa Anak Korban RE untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, serta pencabutan hak untuk menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap korban selama 20 (dua puluh) tahun.

Putusan ini menjadi wujud kolaborasi positif dalam sistem penegakan hukum sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap anak serta mewujudkan keadilan bagi korban.

#KejaksaanRI #Kejaksaan #KejariTulangBawang #KejatiLampung #PengadilanNegeriMenggala PerlindunganAnak LindungiAnak StopKekerasanSeksual PenegakanHukum KeadilanUntukKorban

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *