Kamis, 03 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di halaman parkir Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, telah dilakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukim tetap (inkracht) sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19
.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional, serta dari unsur Kepolisian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari handphone, pakaian, dan narkotika berupa Shabu (Methamphetamine) dan pil ekstasi. Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pada pukul 15.40 WIB dengan tertib dan aman
.
.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
#kejaksaan #kejaksaanagung #kejaksaanri #kejaksaanagungrepublikindonesia #terusbergerakdanberkarya #cpnskejaksaan2019