Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melaksanakan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang nonaktif berinisial NS, serta Ketua Koperasi Bergerak Melayani Warga (Koperasi BMW) berinisial GA pada hari Selasa, tanggal 20 April 2021. Tersangka NS dan GA dititipkan di Rutan Kelas IIB Menggala sehubungan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Ta. 2019 pada Dinas Pendidikan Tulang Bawang. Modus yang digunakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang nonaktif tersebut berupa pungutan dana DAK Fisik sebesar 10 persen s/d 12,5 persen yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD se-Kabupaten Tulang Bawang pada masa jabatannya di tahun 2019. Atas perbuatan para Tersangka, Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.670.239.750,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan kesehatan dan test covid-19, dari hasil pemeriksaan kedua Tersangka dinyatakan sehat serta negatif covid-19.

.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
#jaksa #jaksahebat #jaksapengacaranegara #jaksaindonesia #jaksaagung #kejaksaannegeri #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaanhebat #kejaksaan #kejaksaanagungri #jaksasahabatmasyarakat #bergerakdanberkarya #bersihmelayani

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *