Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Kamis, 3 Februari 2022 telah melaksanakan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBKam Bumi Sari yang dilakukan oleh Kepala Kampung Bumi Sari dan Bendahara Kampung Bumi Sari TA.2019.

Dalam perkara tersebut diduga Kepala Kampung dan Bendahara Kampung telah menyalahgunakan dana APBKam sebesar Rp. 1.354.420.870 (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).

Saat ini kedua tersangka tetap di tahan di Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 3 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 01/L.8.18/Ft.1/02/2022 dan Nomor PRINT – 02/L.8.18/Ft.1/02/2022. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berkomitmen untuk terus berfokus pada Pemberantasan Korupsi di wilayah hukumnya.

@kejaksaan.ri @kejatilampung @pidsuskejagung
#kejaksaanri #kejaksaan #kejaksaannegeri #kejaksaantinggi #kejaksaanagungrepublikindonesia #kejaksaanhebat #jaksa #jaksakita #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksapengacaranegara #jaksasahabatmasyarakat #jaksaindonesia #tahap2 #penyidikan #penuntutumum #tersangka #tipikor #pidanakorupsi #corrupt #pemberantasankorupsi #danadesa #apbkam #kepalakampung #kepaladesa #bendaharadesa #korupsi #terusbergerakdanberkarya #berkaryauntukbangsa

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *