Pada Rabu, 11 Oktober 2023
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Melakukan Kegiatan Pengawasan Barang Cetakan di Toko Buku yang ada dipasar Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang.
Pengawasan Barang Cetakan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Kejaksaan Agung Nomor: B-1419/L.8.3/Dsb.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 Perihal Pengawasan Barang Cetakan;
Bahwa dalam Kegiatan Pengawasan Barang Cetakan di Toko Buku Aneka Buku 2, Toko Buku Restu, Tokok Intah Pariwara Pasar Unit 2 Tulang Bawang tidak ditemukan barang cetakan yang melanggar ketentuan Hukum Positif dan tidak ada barang cetakan yang dianggap Menyimpang serta tidak ada buku dan tidak pernah toko buku tersebut menjual dan menerima buk yang berjudul “Petunjuk ke Jalan Lurus”.
@kejaksaan.ri @kejatilampung