Pada Rabu, 1 November 2023
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap 2) atas nama Tersangka Ismail selaku Mantan Kepala Kampung Gedung Meneng T.A. 2021 dan Tersangka Aswanselaku Sekertaris Kampung Gedung Meneng T.A. 2021, serta Tersangka Kemis selaku Mantan Bendahara Kampung Gedung Meneng Tahun 2018 terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapaan Dan Belanja Kampung (APBkam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021
Bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapaan Dan Belanja Kampung (APBkam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Tersangka (I) 58Tahun selaku Mantan Kepala Kampung Gedung Meneng T.A. 2021 dan Tersangka (As) 56Tahun selaku Sekertaris Kampung Gedung Meneng T.A. 2021, serta Tersangka (K) 61Tahun selaku Mantan Bendahara Kampung Gedung Meneng Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 660.534.114,51 (enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah)
Akibat dari perbuatan ketiga Tersangka tersebut disangka dengan Pasal sangkaan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini ketiga Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 November 2023 hingga tanggal 20 November 2023 di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang didasarkan pada Surat Perintah.