Pada Kamis, 25 April 2024
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Menggala yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) .

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tulang bawang, AKBP James Hutajulu, S.IK., S.H., M.H., M.IK selaku Kapolres Tulang Bawang, Perwakilan Pangadilan Negeri Menggala, Kapolsek Menggala, serta Para Kasi, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Rincian Barang yang dimusnahkan :

Baju : 54 Potong
Kasur Lantai : 1 Buah
HP : 10 Unit
Sajam : 4 Buah
Sabu : 11,61889 Gram
Timbangan : 2 Buah
Plastik Klip : 49 Buah
Bong : 8 Buah
Pirex : 13 Buah
Korek Api Gas : 11 Buah
Egrek/batang pipa besi : 2 Buah

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *