Pada Kamis, 12 Desember 2024
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menerima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kab. Tulang Bawang TA. 2022 s/d TA. 2023
Bahwa Tim Penuntut Umum Pidana Khusus menerima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diserahkan oleh perwakilan keluarga Terdakwa atas nama PAIJO S.Pd., M.M Bin MARJO WIYONO (Alm), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 11 / 2024 Tanggal 05 November 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 717.799.770,-
Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
@kejaksaan.ri @kejatilampung @jaksapedia