📢 PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELANGGAR TILANG WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG
Kepada seluruh pelanggar tilang dengan putusan pengadilan periode januari-juni tahun 2023 , diimbau untuk segera:
1. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan.
2. Mengambil barang bukti tilang (STNK, SIM, dll) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Dikarenakan per tanggal 1 Juli 2025 barang bukti dengan nama pelanggar yang tertera akan dilakukan pemusnahan (P-49).
@kejaksaan.ri @kejatilampung