📢 PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELANGGAR TILANG WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG

Kepada seluruh pelanggar tilang dengan putusan pengadilan periode januari-juni tahun 2023 , diimbau untuk segera:

1. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan.

2. Mengambil barang bukti tilang (STNK, SIM, dll) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Dikarenakan per tanggal 1 Juli 2025 barang bukti dengan nama pelanggar yang tertera akan dilakukan pemusnahan (P-49).

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *