I. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka inisial I selaku Mantan Kepala Kampung Gedung Meneng T.A. 2021 dan Tersangka Inisial AS selaku Sekertaris Kampung Gedung Meneng T.A. 2021, serta Tersangka Inisial K selaku Mantan Bendahara Kampung Gedung Meneng Tahun 2018, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapaan Dan Belanja Kampung (APBkam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021;

II. Bahwa penetapan ketiga tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 03/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023;

III. Bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 660.534.114,51 (enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah);
IV. Bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *