Kamis, 2 September 2021 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Tulang Bawang ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tahap 2) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Hargo Mulyo TA.2019 sebesar Rp.285.366.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah. Tersangka diduga telah melakukan Penyimpangan Dana Kampung terhadap Penimbunan Lapangan yang anggarannya bersumber dari Dana Kampung sebesar Rp.336.366.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut. Proses tahap 2 sudah mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.

@kejaksaan.ri @pidsuskejagung @kejatilampung
#kejaksaan #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaritulangbawang #kejatilampung #jaksa #jaksamenyapa #jaksakita #jaksasahabatmasyarakat #jaksapenuntutumum #jaksapengacaranegara #korupsi #kepaladesa #danadesa #danakampung #desa #kampung #kepalakampung #penyimpangandana #terusbergerakdanberkarya #berkaryauntukbangsa

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *