Pada Selasa, 05 November 2024
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melaksanakan Kegiatan Pengamanan Persidangan Tahap II Tersangka a.n Paijo Bin Marjo Wiyono dalam Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kab. Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023 di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasubag Bin, Para Jaksa dan Staff Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Bahwa dalam perkara tersebut ditemukan adanya Potensi Kerugian Negara sebesar Rp. 717.799.770,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *