Pada Jum’at, 4 Agustus 2023
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan Pemusnahan Barang Bukti berdesarkan Keputusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tahun 2023.
Dalam kesempatan Tersebut di hadiri oleh R.E.F Aristomy Siaahan,SH.,MH selaku Kasi PB3R kejaksaan Negeri Tulang bawang, Rachmat Djati Waluya selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang serta di hadiri oleh Perwakilan Pangadilan Negeri Menggala , Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Kapolsek Menggala dan Jaksa Fungsi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang serta Pegawai Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Adapun berikut Barang-barang yang di Musnahkan :
Pakaian : 99 potong
Handphone : 23 unit
Senjata Api : 4 buah
Senjata Tajam : 3 buah
Bantal : 1 buah
Kasur : 2 buah
Amunisi : 15 butir
Narkoba jenis sabu: 26,3266 gram
Ekstacy : 7 butir
Timbangan digital : 5 buah
Stempel : 14 buah
Pil hexymer : 16 botol dan 396 butir
Kartu Remi : 10 pcs

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *