Pada hari Selasa, 05 Desember 2023
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Menggala yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh R. E. F Aristomy Siaahan,S.H., M.H. selaku Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Tulang bawang, dan dihadiri oleh Perwakilan Pangadilan Negeri Menggala, Perwakilan Polres Tulang Bawang Serta Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *