Pada Selasa, 31 Maret 2026
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Tuntut Pidana Mati Terdakwa Kasus Pencabulan dan Pembunuhan di Pengadilan Negeri Menggala.

TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Marianto, S.H. Selaku Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang dan Gian Apriansyah, S.H selaku Kasubsi II Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang membacakan tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Yakni (M)

Dalam pembacaan tuntutan Penuntut Umum, dinyatakan secara tegas Terdakwa terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 81 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pledoi oleh Terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *