Pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 bertempat di Polres Mesuji, telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor :432/Pid.sus/2020/PN.Mgl Tanggal 29-09-2020 dan putusan pengadilan negeri Menggala terhadap perkara yang lain Jo Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT- 46/L.8.18/04/2021 tanggal 19 April 2021, atas nama terpidana Ibrahim Als Rohim Bin Cimat, dkk berupa 3 buah perahu klotok. Pemusnahan 3 buah perahu klotok tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
#jaksa #jaksahebat #jaksapengacaranegara #jaksaindonesia #jaksaagung #kejaksaannegeri #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaanhebat #kejaksaan #kejaksaanagungri #jaksasahabatmasyarakat #bergerakdanberkarya #bersihmelayani