Pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dilangsungkan giat Pemusnahan Barang Rampasan berupa Pupuk yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).Kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan berupa Pupuk dihadiri oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Baladhika Surengpati,SH.M.H , Kasubsi Barang Buki dan Barang Rampasan Ricki Juhaemi,S.H , Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Andri,S.Sos. Staf Alat dan Mesin Pertanian Ayu Prihandani. Pelaksana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Metro Miftahul Huda,SE.Barang rampasan berupa pupuk yang dimusnahkan sebanyak 5 (lima) ton pupuk NPK Phonska yang telah menyusut 88 % (delapan puluh delapan persen) dan tersisa hanya 12 % (dua belas persen) serta 12 (dua belas) sak telah menyusut lapuk dan hancur tersisa 1,5 % (satu koma lima persen).Barang rampasan berupa pupuk dimusnahkan dengan cara dikubur di tanah kosong belakang Ruang Staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Giat selesai pada pukul 10.30 WIB dan giat dilaksanakan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti.
Giat pemusnahan pupuk dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.