Pada Rabu, 15 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan Penetapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi. Rudy Iskonjaya.,S.H., M.H selaku Kasi Tindak Pidana Khusus (pidsus) bersama Tim Penyidik Pidsus menaikkan status Tersangka kepada FAE (40) dan EP (29) yang keduanya merupakan perangkat desa pada Tiyuh Panaragan. Dari hasil penyidikan, diduga kuat keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
Penetapan dan penahanan dua tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT -01/L.8.18/Fd.1/06/2022 Tanggal 14 Juni 2022 dan Nomor : PRINT -02/L.18.18/Fd.1/06/2022 Tanggal 14 Juni 2022. Hingga kini tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
@kejaksaan.ri @kejatilampung