PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG
.
Pada tanggal 21 September 2020 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah dilaksanakan pertemuan dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melalui upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang dihadiri oleh pihak Tersangka HHF beserta keluarga, pihak keluarga korban, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang ibu Dyah Ambarwati, SH., MH, Kepala Seksi Pidana Umum bapak A.R. Guntoro, SH, dan Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara bapak M.Ali Qadri, SH., MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
.
Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif ini adalah yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, penyelesaian perkara tersebut telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Lampung serta telah dihentikan penuntutannya melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tertanggal 25 September 2020.
.
Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif ini merupakan mekanisme penyelesaian perkara perkara di luar persidangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana upaya Keadilan Restoratif bertujuan untuk menyelesaikan masalah pidana dan mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana.
.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
#kejaksaan #kejaksaanagung #kejaksaanri #kejaksaanagungrepublikindonesia #terusbergerakdanberkarya #cpnskejaksaan2019