Selasa, 2 November 2021 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Mesuji ke Jaksa penuntut umum (Mirza Amarulah, S.H) pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (tahap 2)
Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada APBDesa Tanjung Harapan T.A. 2017 Kec. Tanjung Raya Kabupaten Mesuji atas Penyalahgunaan Anggaran terhadap 3 kegiatan dan 1
pembiayaan penyertaan modal BUMDes
yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
yaitu sebesar Rp. 261.983.750,00.-
(dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu
tujuh ratus lima puluh rupiah)
atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Proses tahap 2 sudah mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.
@kejaksaan.ri @pidsuskejagung @kejatilampung @prokompimmesuji @humaspolresmesuji
#kejaksaan #kejaksaanri #pidsus #pidanakhusus #tindakpidanakorupsi #pidanakorupsi #korupsi #danadesa #bumdes #apbdes #kepaladesa #kejaritulangbawang #kabupatenmesuji #mesuji #terusbergerakdanberkarya #berkaryauntukbangsa