Senin, 29 November 2021 telah dilaksanakan program Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yaitu Jaksa Pemberi Solusi (Japri) bertujuan memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa/Kampung/Tiyuh dengan melakukan Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Hukum Preventif atau pencegahan timbulnya penyalahgunaan wewenang dalam Penyelenggaraan Desa, Pengelolaan Keuangan dan aset desa serta Tindak Pidana Umum lainnya. Harapan dengan diadakannya Jaksa Pemberi Solusi agar meningkatkan kesadaran hukum Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi, selain itu diharapkan Aparatur Pemerintah Desa dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar Tindak Pidana Umum lainnya, sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Kampung yang terjerat hukum. Dengan memahami hukum, kita dapat menjauhi hukuman. Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dyah Ambarwati, S.H., M.H Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, S.H., M.H Kasi Pidana Khusus Rudi Iskonjaya, S.H., M.H Plh Kasi Datun Debi Resta Yudha, S.H., M.H dan Jaksa Pengacara Negara Ardi Herliansyah, S.H., M.H sebagai Narasumber dalam kesempatan kali ini.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
#kejaksaanri #kejaksaan #kejaksaannegeri #kejaritulangbawang #jaksa #jaksakita #jaksamenyapa #jaksapengacaranegara #jaksasahabatmasyarakat #jaksapemberisolusi #japri #tindakpidanaumum #tindakpidanakhusus #kepaladesa #desa #jagadesa #asetdesa #pemerintahdesa #aparaturdesa #kepalotiyuh #terusbergerakdanberkarya #berkaryauntukbangsa