Setelah kurang lebih 76 hari ditahan, Cipto akhirnya kembali menghirup udara bebas. Pada Rabu, 26 Januari 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyetujui Restorative Justice (RJ) yang dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum. JAM PIDUM menyatakan perkara Cipto memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ.
Dalam perkara tersebut, Cipto disangka melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun karena menggelapkan setengah karung getah karet beku di Blok 3 Divisi 8B area perkebunan karet PT. SIL di Kabupaten Mesuji, tempat ia bekerja, untuk di jual ke tempat lain. Akibat dari perbuatannya, PT. SIL menderita kerugian materiil kurang lebih Rp 500.000,-.
Cipto mengaku terpaksa melakukan tindak pidana tersebut demi memenuhi kebutuhan sekolah 2 orang anaknya yang masih duduk dibangku SD dan SMP serta pengobatan salah seorang anaknya yang menderita penyakit kelainan usus. Upah yang ia terima kurang lebih Rp. 2.500.000,- setiap bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum memberikan fasilitas dengan mempertemukan Cipto dan perwakilan PT. SIL di Kantor Kejari Tulang Bawang yang berakhir dengan tercapainya perdamaian secara bersyarat diantara keduanya. PT. SIL bersedia berdamai dengan syarat Cipto tidak dapat kembali bekerja sebagai tenaga deres getah karet di perusahaan tersebut. Dengan ditandatangani kesepakatan perdamaian dan berdasarkan persetujuan JAM Pidum, maka RJ terhadap perkara Cipto berhasil diwujudkan.
Pada Jumat, 28 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang beserta seluruh jajaran mengantarkan Cipto untuk dikembalikan kepada masyarakat yang tentunya mendapat respon baik juga dari masyarakat serta Istri dan anaknya. Hal tersebut membuktikan bahwa keadilan untuk Cipto layak diperjuangkan.
Proses RJ sebagai suatu reformasi hukum di negeri ini, merupakan bukti bahwa pepatah “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” adalah tidak benar.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
#kejaksaanri #kejaksaan #jaksakita #jaksasahabatmasyarakat #restorativejustice