📢PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELANGGAR TILANG WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG📢
Kepada seluruh pelanggar tilang dengan putusan pengadilan Periode Juli-Desember Tahun 2023, diimbau untuk segera:
1. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan.
2. Mengambil barang bukti tilang (STNK, SIM, dll) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
📅 Batas Waktu Pengambilan Barang Bukti Dengan Putusan Tertera Adalah 31 Desember 2025
⚠️ Dikarenakan per tanggal 1 Januari 2026 barang bukti dengan nama pelanggar yang tertera akan diterbitkan penghapusan (P-49).
☎️Untuk Informasi Lebih Lanjut, Dapat Menghubungi Nomor Berikut :
Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
📞 0822-7992-9706