
š¢PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELANGGAR TILANG WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANGš¢
Kepada seluruh pelanggar tilang dengan putusan pengadilan Periode Juli-Desember Tahun 2023, diimbau untuk segera:
1. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan.
2. Mengambil barang bukti tilang (STNK, SIM, dll) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
š Batas Waktu Pengambilan Barang Bukti Dengan Putusan Tertera Adalah 31 Desember 2025
ā ļø Dikarenakan per tanggal 1 Januari 2026 barang bukti dengan nama pelanggar yang tertera akan diterbitkan penghapusan (P-49).
āļøUntuk Informasi Lebih Lanjut, Dapat Menghubungi Nomor Berikut :
Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
š 0822-7992-9706
