#repost
@icjrid

Jika pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah ayah kandungnya, bagaimana memastikan anak tetap terlindungi?

Dalam perkara kekerasan seksual anak di PN Menggala, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah, yang kemudian diakomodasi dalam putusan hakim.

Bagi ICJR, langkah ini penting untuk melindungi anak dari relasi kuasa yang sebelumnya disalahgunakan. Namun, perlindungan dan pemulihan korban tidak berhenti pada pencabutan hak.

Negara juga perlu memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan, perlindungan, kebutuhan dasar, serta hak atas restitusi dan kompensasi.

Perlindungan anak harus tetap berjalan, bahkan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Baca selengkapnya di icjr.or.id/advokasi-idn

#Perlindungan Anak #DanaBantuan Korban

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *