Giat Kejari Tulang Bawang pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dilangsungkan tahap 2 (Penyerahan dan Penelitian Tersangka dan Barang Bukti) dengan video conference terhadap perkara pidana tidak dapat dilanjutkan penahanannya
Bahwa apabila tiap Tersangka datang dengan pengawalan penyidik masing-masing yang berbeda lokasi akan menyebabkan penumpukan baik di ruang sel tahanan maupun ruang tahap 2 serta ruang tunggu
Bahwa Kejari Tulang Bawang melaksanakan tahap 2 dengan Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji secara bergiliran, hal ini sehubungan dengan dengan Surat Edaran Jaksa Agung dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan RI