Pada hari Selasa, 2 November 2021 sekitar Pukul 14.45 Wib Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang di bantu oleh pihak Polres Mesuji berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana An. CHARLES Bin JUNAIDI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1715K/Pid/2008 tanggal 08 Januari 2009 dimana terpidana melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut yang pada pokoknya memutus menyatakan Terdakwa CHARLES Bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang berakibat matinya orang” dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dengan telah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut sehingga menjadikan Perkara atas nama Terdakwa CHARLES Bin JUNAIDI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

@kejaksaan.ri @pidumkejagung @kejatilampung @humaspolresmesuji
@prokompimmesuji
#kejaksaan #kejari #kejaksaanri #kejati #kejatilampung #kejaritulangbawang #tulangbawang #mesuji #tangkapburonan #timtabur #buronan #tersangka #terpidana #pidanaumum #tindakpidanaumum #terusbergerakdanberkarya #berkaryauntukbangsa

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *