Rabu, 26 Januari 2022 telah dilaksanakan Ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice atas nama tersangka Cipto Suroso bin Paidi melanggar pasal 374 KUHP kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Lampung. Dan selanjutnya Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum telah menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap perkara tersebut.
@kejaksaan.ri @pidumkejagung @kejatilampung
#kejaksaan #kejaksaanri #kejaksaanindonesia #kejaksaanhebat #kejaksaantinggi #jaksa #jaksakita #jaksamenyapa #jaksaindonesia #jaksapenututumum #jaksahebat #jaksasahabatmasyarakat #restorativejustice #keadilan #justice #terusbergerakdanberkarya #berkaryuntukbangsa