Pada Jum’at, 30 September 2022
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan Pemusnahan Barang Bukti berdesarkan Keputusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tahun 2022.
Dalam kesempatan Tersebut di hadiri oleh Doan Adhyaksa Brata,SH selaku Kasi PB3R kejaksaan Negeri Tulang bawang, Andrie Purnama,SH selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang serta di hadiri oleh Perwakilan Pangadilan Negeri Menggala dan Perwakilan Polres Tulang Bawang.
Adapun berikut Barang-barang yang di Musnahkan :
• Baju dan celana (121 Potong)
• Handphone (33 Unit)
• Senjata Api (5 Buah)
• Senjata Tajam (35 Buah)
• Amunisi (9 Butir)
• Narkotika jenis Sabun (32,7951786 Gram)
• Narkotika Jenis Inex (6 Butir)
• Pil Hexymer (201 Butir)
• Ekstasi (1 Butir 0.192
• Selider (11 Buah)
• Perahu Klotok Rusak (1 unit)
• Dan Obat-obatan Terlarang lainnya
@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *