Pada Jum’at ,16 Agustus 2024
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Menggala yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Wakil Ketua Pangadilan Negeri Menggala, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, serta Para Kasi, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *