šŸ“¢PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELANGGAR TILANG WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANGšŸ“¢

Kepada seluruh pelanggar tilang dengan putusan pengadilan Periode Juli-Desember Tahun 2023, diimbau untuk segera:

1. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan.

2. Mengambil barang bukti tilang (STNK, SIM, dll) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

šŸ“… Batas Waktu Pengambilan Barang Bukti Dengan Putusan Tertera Adalah 31 Desember 2025

āš ļø Dikarenakan per tanggal 1 Januari 2026 barang bukti dengan nama pelanggar yang tertera akan diterbitkan penghapusan (P-49).

ā˜ŽļøUntuk Informasi Lebih Lanjut, Dapat Menghubungi Nomor Berikut :
Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
šŸ“ž 0822-7992-9706

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *