📢PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELANGGAR TILANG WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG📢

Kepada seluruh pelanggar tilang dengan putusan pengadilan Periode Juli-Desember Tahun 2023, diimbau untuk segera:

1. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan.

2. Mengambil barang bukti tilang (STNK, SIM, dll) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

📅 Batas Waktu Pengambilan Barang Bukti Dengan Putusan Tertera Adalah 31 Desember 2025

⚠️ Dikarenakan per tanggal 1 Januari 2026 barang bukti dengan nama pelanggar yang tertera akan diterbitkan penghapusan (P-49).

☎️Untuk Informasi Lebih Lanjut, Dapat Menghubungi Nomor Berikut :
Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
📞 0822-7992-9706

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *