Pada Rabu, 11 Desember 2024
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melaksanakan Kegiatan Tahap II Penyerahan Tangung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyimpanan Dana Badan Usaha Milik Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Tahun 2016 Oleh Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasubag Bin, Para Jaksa dan Staff Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES (49) dan TA (50) tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung.

@kejaksaan.ri @kejatilampung @jaksapedia

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *