📢 INFORMASI TILANG KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG📢
Kepada Para Pelanggar Tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dengan Perkara Putusan Pengadilan Periode Tahun 2022 Dan 2023, Diimbau Untuk:

✅ Segera Melakukan Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Tilang, Serta Mengambil Barang Bukti Pelanggaran Tilang Di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
⚠️ Untuk Menjadi Perhatian Terkait Batas Akhir Pengambilan Barang Bukti Adalah Tanggal 31 Desember 2024.
🚫 Dikarenakan Mulai Tanggal 1 Januari 2025, Barang Bukti Yang Tidak Diambil Akan Dihapuskan (P-49).
📄 Daftar Pelanggar Tilang Periode Tahun 2022 Dan 2023 Dapat Dilihat Melalui Tautan berikut:

🔗 https://bit.ly/BB_Tilang_KejariTUBA_2022_2023
📞 Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Nomor Berikut ini:
Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
📲 0822-7992-9706

@kejaksaan.ri
@kejatilampung
#KejaksaanRI
#KejatiLampung
#PelayananPublikTulangBawang
#InformasiTilang
#KejariTulangBawang
#BerAKHLAK

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *