Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai publikasi Daftar Nama Pelanggar Tilang berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2024.
Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, kepastian hukum, serta mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar nama pelanggar dapat dilihat pada lokasi berikut:
📍 Kantor Polres Tulang Bawang
📍 Kantor Samsat Tulang Bawang
📍 Kantor Pengadilan Negeri Menggala
📍 Kantor Mall Pelayanan Publik Tulang Bawang

đź”” Imbauan:
Kepada para pelanggar tilang tahun 2024, dimohon untuk segera melakukan pembayaran denda serta mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

🚨 Perhatian:
Mulai 1 Juli 2026, barang bukti yang tidak diambil akan dilakukan pemusnahan dan akan diterbitkan Surat P-49 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan mendukung tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *