September 4, 2026

Pada Kamis, 18 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrath) oleh Pengadilan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dikantor kejaksaan negeri tulang bawang yang hadiri oleh R. E. F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H. selaku Kasi PA&PBB, wakapolres Tulang Bawang, Hakim Pengadilan Negeri Menggala Perwakilan, Brimob, dan Para Kasubsi serta Jaksa Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Bahwa Rincian Barang Yang Di Musnahkan :
• Ekstasi: 13 Butir
• Hp: 17 Buah
• Pakaian : 59 Buah
• Timbangan Digital : 9 Buah
• Sabu : 134,6465 Gram
• Plastik Klip Kosong : 198 Buah
• Tas : 12 Buah
• Pirex: 22 Buah
• Bong: 11 Buah
• Sendok Sabu: 3 Buah
• Tembakau Sintetis: 18,39 Gram
• Revolper: 1 Buah
• Amunisi : 2 Buah
• Kartu Sim: 1 Buah
• Sajam: 4 Buah;

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *