
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mendukung suksesnya pelaksa- naan Pilkada serentak 2024 dengan menjaga netralitas sesuai dengan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 yang berbunyi “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
