Pada hari Senin, (20/4/2026) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti atas nama Aprizal abin Musdam yang didakwa Pasal 480 ayat (1) KUHPidana kepada pihak Afrizal.

Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil jenis pick up type Mitsubishi L300 dengan Nopol BE1820S, dengan nomor rangka MK210PU39NJ008373 dengan nomor mesin 4D56CY38104
1 (satu) lembar STNK jenis mobil Mitshubishi L300 atas nama Afrizal
1(satu) kunci mobil Mitsubishi L300

@kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *