
Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023–2024.
Pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan 2 (dua) tersangka, yaitu (S) selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan (OS) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2025, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta ekspose perkara. Dari hasil tersebut, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen dan kegiatan fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Mei 2026 sampai dengan 23 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan, dengan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penetapan tersangka dan penahanan berjalan dengan aman dan kondusif.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang juga terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran.
#KejaksaanRI #KejariTulangBawang #BerantasKorupsi #PenegakanHukum #Transparansi
