🔥 STOP KARHUTLA! 🔥

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta merugikan banyak orang.

Mari bersama-sama kita cegah Karhutla dengan: 🚫 Tidak membakar hutan dan lahan dalam kondisi apa pun.
🗑️ Menjaga kebersihan lingkungan.
👀 Peduli dan melaporkan apabila melihat adanya tindakan pembakaran hutan dan lahan.
🌱 Melindungi hutan, lahan, dan masa depan generasi mendatang.

⚖️ PELAKU KARHUTLA DAPAT DIJERAT PIDANA
Pelaku Karhutla dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

🌳 Bersama Kita Bisa Cegah Karhutla
Tulang Bawang Hijau, Udara Bersih, Masyarakat Sehat.

#StopKarhutla #CegahKarhutla #Karhutla #TulangBawang #KejaksaanNegeriTulangBawang KejaksaanRI JagaLingkungan PeduliLingkungan TulangBawangHijau UdaraBersih MasyarakatSehat

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *