September 4, 2026

Pada Hari Kamis, (23/4/2026) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti atas nama tersangka MAULUDI Bin THOHIRIN (Alm) yang didakwa melanggar Pasal Pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Undang – Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun Barang Bukti yang di kembalikan sebagai berikut :
1 (satu) buah handphone merk Infinix X6855 berwarna hitam;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Toyota Tipe Kijang berwarna hijau doff nomor Polisi AE 1645 GL beserta Kunci dan STNK;

@Kejaksaan.ri @kejatilampung

Lihat di Instagram

About Author

user

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *