
Pada hari Rabu, 22 April 2026, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Maryanto Bin Suparman di Pengadilan Negeri Menggala.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa Pidana Mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun.
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta pihak terkait di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan keluarga korban, serta berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
