
Pada Kamis,9 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, R. Ritonga, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kegiatan berskala nasional yang dipusatkan di Batam ini diselenggarakan secara hybrid oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Agenda strategis ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI dengan sebuah pesan tegas yang menjadi focal point bagi seluruh Insan Adhyaksa: “Penguatan Koordinasi dan Harmonisasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu menghadirkan Keadilan Substantif dan Perlindungan HAM secara efektif dan humanis.” Dalam arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran bahwa pemberlakuan KUHAP baru tidak boleh hanya dimaknai sebatas perubahan ketentuan teknis prosedural semata, melainkan harus dipahami sebagai wujud keterpaduan antarsubsistem peradilan pidana.
@kejaksaan.ri @kejatilampung
