
SIDANG PUTUSAN PLEA BARGAIN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Selasa, 20 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melaksanakan persidangan putusan melalui mekanisme Plea Bargain terhadap perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Menggala.
Dalam persidangan tersebut, dalam perkara atas nama terdakwa inisial AA yang melanggar Pasal 483 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c KUHP , Hakim pada Pengadilan Negeri Menggala dalam putusannya menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara.
Pelaksanaan mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang efektif, sederhana, dan berorientasi pada kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
