
PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BAWASLU KABUPATEN TULANG BAWANG TELAH DINYATAKAN LENGKAP (P-21)
Tulang Bawang, 26 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 24 Agustus 2026.
Selanjutnya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pelaksanaan Tahap II bertempat di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka S dan Tersangka OS, yang pada saat pemeriksaan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing tersangka. Pemeriksaan meliputi identitas para tersangka serta barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, akibat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.901.979,00 (satu miliar empat ratus lima juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, pada tahap penyidikan telah terdapat uang titipan sebesar Rp504.680.000,00 (lima ratus empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dalam penanganan perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan lanjutan terhadap Tersangka S dan Tersangka OS selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG
“Penegakan Hukum yang Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan.”
