
PENGUMUMAN KEDUA
BARANG TEMUAN SEPEDA MOTOR DI KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG
Terdapat 44 buah kendaraan bermotor yang merupakan barang sitaan dari berbagai Tindak Pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji) dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2019 dengan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini tidak diketahui keberadaan pemiliknya atau yang berhak. Apabila anda merupakan pemilik kendaraan yang tersebut dalam daftar dibawah agar dapat segera mengajukan klaim dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan membawa bukti kepemilikan yang sah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila barang sitaan tidak kunjung diklaim oleh yang berhak selama 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini dibuat, maka pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang akan melakukan eksekusi terhadap barang sitaan tersebut.
untuk melihat foto kondisi kendaraan dapat melalui link: https://drive.google.com/folderview?id=1HMT4X_Nii5keADo1O–nZbdr3Nw9DB3O
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
@kejaksaan.ri @kejatilampung
#jaksa #jaksahebat #jaksapengacaranegara #jaksaindonesia #jaksaagung #kejaksaannegeri #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaanhebat #kejaksaan #kejaksaanagungri #jaksasahabatmasyarakat #bergerakdanberkarya #bersihmelayani
